Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim Agung Yanto, mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diberhentikan sementara. Ketiga hakim diberhentikan sementara setelah resmi ditahan Kejagung.
"Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung," kata Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Dia mengatakan ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap. Ketiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden," ujar dia.
MA menyatakan menghormati proses hukum atas penangkapan ketiga hakim tersebut. MA menyatakan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.
"Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata Yanto.
"Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung," imbuhnya.
3 Hakim Ditangkap Kejagung
Kejagung menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Keempat tersangka itu ditahan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut terhadap tiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya. Sedangkan untuk pengacara dilakukan penangkapan di Jakarta.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahmat (LR).
"Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat, di beberapa titik terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10).
Ketiga hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap pengacara berinisial LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.