Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani, tersangka kasus dugaan penganiayaan anak polisi. Hakim mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki anak kecil.
"Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito," demikian bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano, dilansir detikSulsel, Selasa (22/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Andre Darmawan, turut membenarkan surat penangguhan penahanan itu. Andre pun mengapresiasi langkah baik dari PN Andoolo yang telah memberikan penangguhan penahanan itu kepada kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penangguhan ini, pihaknya akan membuktikan bahwa Supriyani tak bersalah dan harus dibebaskan dalam persidangan mendatang. "Terkait perkaranya kita hadapi persidangan, kita akan buktikan bahwa ibu Supriyani sesungguhnya tidak bersalah," katanya.
Supriyani pun buka suara usai PN Andoolo menangguhkan penahanannya. Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. "Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," kata Supriyani kepada wartawan, Selasa (22/10).
Supriyani mengatakan dia dan anak pelapor tidak berada di dalam satu kelas saat kejadian yang dituduhkan. Kemudian, Supriyani hanya meminta maaf demi masalah cepat berlalu. "Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya," katanya.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(taa/imk)