Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan Guru Honorer Supriyani di Sultra

Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan Guru Honorer Supriyani di Sultra

Andi Sitti - detikNews
Selasa, 22 Okt 2024 22:48 WIB
Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. Dokumen Istimewa
Guru honorer Supriyani (memakai jilbab) mendapatkan penangguhan penahanan dari PN Andoolo. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menegaskan tak pernah menahan guru honorer bernama Supriyani yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi tak menahan Supriyani karena merasa berempati.

"Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, dilansir detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

Orang tua siswa pada April 2024 membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Supriyani. Saat menerima laporan, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan. Menurut Iis, pihaknya lebih dulu melakukan mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkanlah laporan polisi," kata dia.

Iis mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Selama proses tersebut, polisi mengaku melakukan proses mediasi sebanyak lima kali.

ADVERTISEMENT

"Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan)," kata dia.

Dia menegaskan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik, menurut dia, hanya melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

"Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang," katanya.

Belakangan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani. Kondisi Supriyani memiliki anak kecil menjadi pertimbangan pengadilan.

"Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito," bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang diterima detikcom, Selasa (22/10).

Baca selengkapnya di sini.

(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads