Kemlu: Filipina Tetapkan 2 WNI Tersangka Online Scam

Kemlu: Filipina Tetapkan 2 WNI Tersangka Online Scam

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 23 Okt 2024 16:39 WIB
Sebanyak 35 WNI yang dipekerjakan sebagai operator judi online di Filipina dipulangkan ke RI, pada Selasa (22/10/2024) malam.
Sebanyak 35 WNI yang dipekerjakan sebagai operator judi online di Filipina dipulangkan ke RI. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan total ada 69 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan otoritas Filipina karena terjebak online scam dan judi online. Dua di antaranya ditetapkan oleh Kepolisian Filipina sebagai tersangka.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/10/2024) malam, menyampaikan para WNI tersebut ditangkap dalam operasi penggerebekan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) Filipina pada 31 Agustus 2024. Dari hasil operasi tersebut, Filipina menangkap 162 pekerja online scam dari berbagai negara.

"Dari 162 tersebut, 69 di antaranya adalah warga negara Indonesia," kata Judha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KBRI di Manila mendampingi 69 WNI ini. Berdasarkan hasil investigasi Kepolisian Filipina, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil investigasi yang disampaikan Kepolisian Filipina, di mana dua dianggap sebagai tersangka dan 4 sebagai korban dan sisanya sebagai pelaku online scam. Di mana 35 di antaranya dalam 2 hari ini akan dipulangkan ke Indonesia," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Proses deportasi tahap pertama akan melibatkan 35 WNI yang sudah dilakukan semalam. Sementara 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan.

Sementara itu, dua WNI yang terlibat dalam kasus hukum masih menjalani proses pengadilan di Filipina. Para WNI tersebut dipulangkan dengan pendampingan Atpol Manila, Kombes Retno.

4.730 Kasus Online Scam

Sejak 2020 hingga semester pertama 2024, pemerintah Indonesia telah menangani 4.730 kasus online scam di 8 negara. Paling banyak di Kamboja dan Filipina.

"Nah, ini menjadi wake-up call bagi kita semua melalui kasus ini, ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga. Bahwa tidak semua kasus online scam merupakan kasus TPPO. Jadi ada warga negara kita yang secara sadar bekerja, baik di sektor online scam maupun judi online," jelasnya.

Sejak Juni 2024, Filipina menetapkan bahwa POGO dinyatakan ilegal. Oleh karena itu, ia mengimbau para WNI agar berhati-hati dengan modus tawaran kerja di luar negeri.

"Agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang disampaikan melalui sosial media menjanjikan gaji tinggi, tak ada kualifikasi khusus, berangkat tanpa visa kerja dan tidak menandatangani kontrak sejak dari Indonesia dan kemudian bekerja di sektor judi online maupun online scam," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 pemerintah tidak menempatkan pekerja migran Indonesia di sektor yang dilarang, dalam hal ini sektor judi online juga dilarang. Walaupun di beberapa negara seperti Kamboja judol itu legal.

"Jadi dari sisi penempatan pekerja migran sudah dipastikan mereka yang bekerja di judi online itu berangkat tidak sesuai prosedur," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Jadi Operator Judi

Atase Polisi di Manila, Kombes Retno Prihawati, menyampaikan para WNI tersebut ditangkap otoritas Filipina setelah digerebek di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Para WNI tersebut terjebak bekerja sebagai operator judi online.

"Latar belakangnya adalah ada permohonan warga negara Indonesia meminta pertolongan kepada kami, karena merasa terjebak bekerja dalam sektor ini dijanjikan sebagai telemarketing atau sebagai customer service. Tapi pada kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai operator judi online yang tidak diberikan hak-haknya," kata Retno.

Para WNI ini diimingi bekerja sebagai telemarketing atau customer service, namun pada kenyataannya malah dijadikan sebagai operator judi online. Mereka dijanjikan gaji sebesar 70 peso atau sekitar Rp 21 juta.

"Namun pada kenyataannya tidak mendapatkan sebesar itu. Mereka hanya mendapatkan Rp 1-2 juta karena terjadi potongan-potongan karena mereka tidak memenuhi target yang sudah ditentukan," kata Retno yang turut mengawal kepulangan para WNI.


Koordinator Diselidiki

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan selanjutnya pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan memeriksa para WNI tersebut. Krishna menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap mereka yang mengkoordinir para WNI.

"Apakah akan ada penegakan hukum, iya ada. terhadap orang-orang yang mengkoordinir keberangkatan mereka nanti akan didalami, mereka tidak langsung pulang, mereka akan didalami penyidik," kata Krishna.

Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald C Sipayung mengatakan pihaknya bersama imigrasi terus melakukan upaya pencegahan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

"Beberapa upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan screening secara ketat, terhadap proses dan prosedur keberangkatan mereka," kata Ronald.

Dari beberapa kasus yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, para calon pekerja migran ini diberangkatkan dengan modus berlibur.

"Kemudian nanti akan transit di suatu negara sebelum ke negara tujuan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads