Sebanyak 828 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bogor. Dari 828 pelanggar, sebanyak 346 ditindak melalui tilang elektronik, dan 160 pelanggar ditilang manual.
"Total hasil Operasi Zebra Lodaya sampai saat ini hari ke-8, total ada 828 pelanggaran," kata KBO Satlantas Polresta Bogor Kota Ipda Lukito, Selasa (22/10/2024).
Lukito mengatakan 160 pelanggar ditindak dengan tilang manual. Polisi juga menahan motor dan SIM serta STNK pengendara yang terjaring selama Operasi Zebra Lodaya 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang ditahan dari penindakan manual di antaranya motor sebanyak 24 unit karena kedapatan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, kemudian SIM 44 buah, dan STNK 92 lembar," terang Lukito.
"Kemudian ada pelanggar yang kita tindak melalui teguran simpatik sebanyak 323 pelanggar," imbuhnya.
Lukito menyebutkan pemotor tanpa menggunakan helm dan melawan arus mendominasi pelanggaran selama delapan hari menggelar Operasi Zebra Lodaya.
"Pelanggaran rata-rata didominasi oleh pemotor. (Jenis pelanggaran) penggunaan helm dan melawan arus," kata Lukito.
Untuk diketahui, Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 pada 14-27 Oktober 2024. Operasi digelar dalam rangka meminimalkan pelanggaran serta angka dan dampak kecelakaan lalu lintas.
Sembilan pelanggaran jadi target penindakan selama Operasi Lodaya 2024 di Kota Bogor, di antaranya pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melawan arus, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
Kemudian berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara yang belum cukup umur, pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang, penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai dengan spesifikasi.
Simak: Video Detik-detik Brio Putih Nyaris Tabrak Polisi saat Hindari Razia di Jambi