Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ikut menyoroti kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan di Tangerang. Cak Imin meminta agar para pelaku dikenai hukuman mati.
Awalnya Cak Imin mengungkap saat ini Indonesia sedang mengalami ancaman darurat kekerasan khususnya di lembaga pendidikan. Dia menyebut kekerasan yang terjadi tidak hanya di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
"Hari ini terjadi ancaman darurat kekerasan di lembaga pendidikan. Kita harus jujur akui, bukan hanya pesantren, semua pendidikan yang berbasis asrama, pendidikan umum berbasis berbagai agama, mengalami darurat kekerasan dan kita harus hadapi," terang Cak Imin kepada wartawan di Ponpes Mahasina Darul Qur'an Wal Hadits, Bekasi, Selasa (22/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin lantas menyampaikan menjadikan hari santri yang bertepatan dengan tanggal 22 Oktober sekaligus sebagai hari antikekerasan. Dia pun menegaskan agar para pelaku dalam kasus predator anak di Tangerang dihukum mati.
"Oleh karena itu hari santri nasional hari ini kita teguhkan sebagai hari anti kekerasan kepada kaum muda Indonesia. Kita lawan seluruh bentuk kekerasan, kita mengecam keras dan harus dihukum mati pelaku kekerasan itu yang ada di Tangerang, di Banten, bukan pesantren tapi asrama, kita menuntut hukuman mati," tegas Cak Imin.
Sebagai informasi, kasus predator anak ini terbongkar bermula dari salah satu korban inisial R (16) yang melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke polisi pada Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan, serta Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh. Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).