Polres Tangerang Selatan mencatat angka pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024. Tercatat ada sebanyak 256 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Tangerang Selatan.
"Seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalulintas," kata Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 46 pelanggar di antaranya diberikan penindakan berupa tilang melalui e-TLE. Agil merinci pelanggaran paling banyak adalah pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu sebanyak 42 kasus. Ada juga pengendara melawan arus 37 kasus, tidak menggunakan helm sesuai dengan standar 35 kasus dan pelanggaran lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui e-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar," ujarnya.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari pada 14-27 Oktober 2024. Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.