Sepekan Operasi Zebra di Tangsel, 46 Pelanggar Kena Tilang E-TLE Mobile

Sepekan Operasi Zebra di Tangsel, 46 Pelanggar Kena Tilang E-TLE Mobile

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 15:36 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menindak 328 pengendara dengan teguran atas berbagai pelanggaran. Penindakan itu tercatat dalam hari kedua Operasi Zebra Jaya. (dok Istimewa)
Ilustrasi penindakan pada Operasi Zebra Jaya 2024. (dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan mencatat angka pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024. Tercatat ada sebanyak 256 pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Tangerang Selatan.

"Seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalulintas," kata Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 46 pelanggar di antaranya diberikan penindakan berupa tilang melalui e-TLE. Agil merinci pelanggaran paling banyak adalah pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu sebanyak 42 kasus. Ada juga pengendara melawan arus 37 kasus, tidak menggunakan helm sesuai dengan standar 35 kasus dan pelanggaran lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui e-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar," ujarnya.

Diketahui, Operasi Zebra Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari pada 14-27 Oktober 2024. Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads