Operasi Zebra Jaya 2024 sudah berlangsung selama sepekan lebih. Selama sepekan operasi, polisi menindak 54.827 pelanggar lalu lintas.
"Dari operasi ini, total pelanggaran lalu lintas yang tercatat mencapai 54.827 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Ade Ary merinci sebanyak 33.152 pelanggaran ditindak melalui e-TLE statis dan 5.915 lainnya ditindak melalui e-TLE mobile.
"Sementara sisanya ditindak dengan diberikan teguran secara simpatik," imbuhnya.
Ade Ary menjelaskan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan jumlah 18.767 kasus. Selanjutnya, disusul dengan pengendara motor yang menggunakan helm tidak sesuai dengan standar sebanyak 14.491 kasus.
Ada juga pengendara roda dua yang melawan arah 4.638 kasus, melanggar marka jalan 2.305 kasus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 371 kasus.
Ade Ary menyayangkan angka pelanggaran yang tinggi selama sepekan Operasi Zebra Jaya digelar. Dia lantas mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mematuhi aturan dan tertib dalam berlalu lintas.
"Angka pelanggaran yang tinggi ini menjadi indikasi bahwa kami perlu lebih banyak melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas. Kami berharap dengan penindakan dan sosialisasi, masyarakat akan lebih disiplin dan mematuhi aturan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan di jalan," jelasnya.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya ini digelar selama 14 hari, terhitung sejak 14-27 Oktober 2024. Total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
(wnv/mea)