Siskaeee Janji Tak Bikin Konten Porno Lagi: I Promise, Ini Terakhir

Siskaeee Janji Tak Bikin Konten Porno Lagi: I Promise, Ini Terakhir

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 17:21 WIB
Siskaeee sidang vonis kasus film porno di PN Jaksel.
Siskaeee sidang vonis kasus film porno di PN Jaksel. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Selebgram Siskaeee dkk divonis 1 tahun penjara di kasus film porno. Siskaeee mengaku kapok dan berjanji tidak akan lagi bikin konten dewasa.

"Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget," kata Siskaeee seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Siskeee berjanji ini adalah terakhir kalinya. Dia mengatakan ke depan akan lebih selektif memilih tawaran job.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan," katanya.

Dia pun berjanji tidak akan membuat konten dewasa lagi.

ADVERTISEMENT

"Udah, i promise, i swear, i swear," ucapnya.

Vonis 1 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan menjatuhkan 1 tahun penjara terhadap Siskaeee di kasus produksi film porno. Selain Siskaeee, lawan mainnya, yakni Bima Prawira, divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sri Rejeki Marsinta. Selain Siskaeee dan Bima, duduk sebagai terdakwa ada Virly Virginia dan Patra yang juga divonis 1 tahun penjara di kasus tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Siskaeee dkk terbukti melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebut Siskaeee dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Simak Video: Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Film Porno

[Gambas:Video 20detik]




(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads