Lawan Main Siskaeee di Film Porno Juga Divonis 1 Tahun Penjara

Lawan Main Siskaeee di Film Porno Juga Divonis 1 Tahun Penjara

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 17:03 WIB
Siskaeee, Virly Virginia, Patra, dan Bima divonis 1 tahun penjara di kasus film porno
Foto: Siskaeee, Virly Virginia, Patra, dan Bima divonis 1 tahun penjara di kasus film porno. (WIldan N/detikcom)
Jakarta -

Selebgram Siskaeee dkk divonis 1 tahun penjara di kasus film porno. Selain Siskaeee, lawan mainnya yakni Bima Prawira, juga divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta. Selain Siskaeee dan Bima, duduk sebagai terdakwa ada Virly Virginia dan Patra yang juga divonis 1 tahun penjara di kasus tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Siskaeee dkk terbukti melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dkk. Hakim menyebut Siskaeee dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Selebgram Siskaeee dan 11 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee cs terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Siskaeee sendiri sempat menggugat penetapan tersangka dirinya di kasus tersebut. Namun, praperadilan Siskaeee ditolak hakim PN Jaksel.

Simak Video: Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Film Porno

[Gambas:Video 20detik]




(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads