Siskaeee Deg-degan Jelang Divonis di Kasus Film Porno

Siskaeee Deg-degan Jelang Divonis di Kasus Film Porno

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 16:37 WIB
Siskaeee sidang vonis kasus film porno di PN Jaksel.
Siskaeee sidang vonis kasus film porno di PN Jaksel. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Selebgram Siskaeee menjalani sidang vonis di kasus film porno hari ini. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom, Siskaeee hadir dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (21/10/2024) pukul 16.30 WIB. Selain Siskaeee, ada terdakwa lainnya.

Siskaeee mengaku deg-degan menghadapi vonis. Dia memohon doa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Deg-degan, doain aja yang terbaik," kata Siskaeee.

Ia pun berharap hakim dapat meringankan vonisnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau aku pribadi sih iya ya, semoga aja. Minta doanya aja ya," tambahnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan sidang Siskaeee digelar sore ini.

"Benar sore ini. Sidang tertutup," kata Djuyamto saat dihubungi detikcom, Senin (21/10/2024).

Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB. Sidang digelar secara tertutup.

Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang pemeran fil porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Selebgram Siskaeee dan 11 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee cs terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Siskaeee sendiri menggugat penetapan tersangka dirinya di kasus tersebut. Namun, praperadilan Siskaeee ditolak hakim PN Jaksel.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads