Siskaeee Divonis di Kasus Film Porno Sore Ini

Siskaeee Divonis di Kasus Film Porno Sore Ini

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 21 Okt 2024 16:16 WIB
Siskaeee dkk menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024) siang
Siskaeee dkk menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024) siang. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus produksi film pornografi yang melibatkan selebgram Siskaeee memasuki babak baru. Sidang vonis Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel sore ini.

"Benar sore ini," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, saat dihubungi detikcom, Senin (21/10/2024).

Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB. Sidang digelar secara tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

ADVERTISEMENT

Selebgram Siskaeee dan 11 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee cs terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Bunyi Pasal 8:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Siskaeee sendiri sempat menggugat penetapan tersangka dirinya di kasus tersebut. Namun, praperadilan Siskaeee ditolak hakim PN Jaksel.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads