"Terdapat dua laporan, yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (18/10/2024).
Kasus ini ramai dibahas di media sosial (medsos). Warganet banyak menghujat perilaku bejat MA.
Pria yang tinggal di Cipondoh, Kota Tangerang ini telah ditahan kepolisian. Polisi masih menyelidiki dugaan pelecehan dan penganiayaan yang dilakukan MA.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani," kata Kombes Zain.
Dalam menangani kasus ini, Polres Metro Tangerang Kota berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang. Polisi dan P2TP2A Tangerang memberi pendampingan terhadap korban, termasuk pemulihan trauma.
"Pendampingan telah kita lakukan melalui Unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang, termasuk psikiater, untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," imbuhnya.
MA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. (jbr/mei)