Duduk Perkara Olla Ramlan Polisikan Akun Medsos gegara Fitnah 'Parasit'

Duduk Perkara Olla Ramlan Polisikan Akun Medsos gegara Fitnah 'Parasit'

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 17 Okt 2024 13:34 WIB
Olla Ramlan
Olla Ramlan (Foto: Instagram @ollaramlan)
Jakarta -

Artis Olla Ramlan melaporkan akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya lantaran dituduh sebagai 'parasit' hingga dihina 'alien'. Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan duduk perkara laporan tersebut. Olla Ramlan melapor polisi setelah melihat postingan akun media sosial terkait hinaan 'parasit' dan 'alien'.

"Di postingan tersebut, diduga, menurut korban, melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban, di antaranya 'Udah dandan model alien tetapi tetep aja single, gak laku, gak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit, tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo'," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Melapor

Karena hal tersebut, Olla Ramlan merasa dirugikan dan membuat laporan polisi. Olla Ramlan turut melampirkan barang bukti tangkapan layar terkait hinaan tersebut.

"Atas dasar kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi. Kemarin, saat membuat laporan, Saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Laporan Olla Ramlan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024. Olla Ramlan melaporkan terkait Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.

Saat ini pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap Olla Ramlan terkait laporannya tersebut.

"Nanti pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya," tuturnya.

Simak: Video: Olla Ramlan Laporkan Orang yang Diduga Bayar Buzzer untuk Serang Keluarganya

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads