Olla Ramlan melaporkan akun media sosial terkait tuduhan 'parasit'. Olla Ramlan melaporkan akun tersebut karena merasa dirugikan.
"Atas dasar kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi, inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Olla Ramlan itu teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024. Olla Ramlan melaporkan terkait Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dalam laporannya itu, Olla Ramlan melaporkan akun Instagram dan TikTok. Olla Ramlah merasa nama baiknya dicemarkan karena dituduh sebagai 'parasit' hingga dihina dandanan 'alien'.
"Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban di antaranya 'udah dandan model alien tetapi tetep aja single, gak laku, gak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo'," jelas Ade Ary.
Olla Ramlah Akan Diperiksa
Laporan tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya. Polisi akan memintai keterangan Olla Ramlan sebagai pelapor.
"Nanti pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya," ucap Ade Ary.
Ade Ary belum merinci kapan pastinya pemeriksaan akan dilakukan. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan Olla Ramlan.
"Kemarin, saat membuat laporan, Saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," ujarnya.
Simak Video: Olla Ramlan Laporkan Orang yang Diduga Bayar Buzzer untuk Serang Keluarganya