6 Fakta 3 Bersaudara Jaringan Narkoba Jambi Dibongkar Satgas P3GN Polri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Okt 2024 07:20 WIB
Satgas P3GN Polri membongkar kasus narkoba dan dugaan TPPU jaringan Jambi. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri membongkar kasus narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Jambi. Kartel narkoba di Jambi ini dikendalikan oleh 3 orang bersaudara.

Kasatgas P3GN sekaligus Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan lewat penyelidikan bersama Polda Jambi, PPATK, dan Bea-Cukai. Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dieksekusi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus 3 bersaudara jaringan narkoba di Jambi, seperti dirangkum detikcom, Kamis (17/10/2024):

1. Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan bermula ketika polisi menangkap tersangka berinisial AY terkait kepemilikan sabu pada 22 Maret 2024 di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Kepada polisi, AY mengaku mendapat sabu dari AA, yang kemudian ditangkap pada 28 Juli 2024 di Indragiri Hilir, Riau, dengan barang bukti sabu.

Irjen Asep menyebut AA mengaku mendapat sabu itu dari dua orang berinisial HDK dan DD dengan jumlah 4 kg sabu. Polisi kemudian menangkap DD saat bersama istrinya di salah satu hotel di Jakarta, pada 9 Oktober 2024.

"Setelah itu dilanjutkan penangkapan terhadap HDK di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober," ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/10).

Polisi kemudian melanjutkan penangkapan tiga orang di Jambi, yakni DS alias T, TM alias AK, dan MA. Asep menyebut jaringan ini melakukan penjualan dengan lapak atau basecamp di Jambi.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika.

"Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus peredaran gelap narkoba dengan tidak hanya menghentikan aliran narkotika, tapi juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang para bandar," tegasnya.

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan. Foto: Agung Pambudhy

2. Dikendalikan 3 Bersaudara

Asep menyebut 70 persen uang hasil penjualan narkoba itu diserahkan ke HDK yang merupakan pemilik sabu. Menurutnya, jaringan ini dikendalikan tiga bersaudara HDK, DS alias T, dan TM alias AK.

"Dari hasil pemeriksaan DS alias T dan TM alias AK, yang merupakan saudara kandung tersangka inisial HDK, modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi," kata Irjen Asep.

Simak Video: Helen Bos Narkoba Jambi dan 4 Kaki Tangannya Ditangkap!


Simak 4 fakta lainnya di halaman selanjutnya:




(fas/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork