Satgas P3GN Polri: Jaringan Jambi Jual Sabu Sejak 2014, Raup Rp 1 M/Pekan

Satgas P3GN Polri: Jaringan Jambi Jual Sabu Sejak 2014, Raup Rp 1 M/Pekan

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 16 Okt 2024 17:06 WIB
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Jambi. Sejumlah tersangka diamankan.
Konferensi pers Satgas P3GN Polri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan jaringan narkoba Jambi yang dibongkar pihaknya telah beroperasi sejak 2014. Dia mengatakan jaringan ini meraup uang hingga Rp 1 miliar per pekan dari penjualan sabu.

Pengungkapan kasus narkoba telah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dieksekusi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat penegakan hukum yang tegas. Pengungkapan kasus narkoba jaringan Jambi ini juga dilakukan lewat kerja sama dari berbagai stakeholder.

Irjen Asep menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Dia mengatakan para tersangka telah ditangkap sejak Maret 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, pihaknya seorang tersangka berinisial AY di Jambi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tersangka-tersangka lain, yakni AA, DD, DS alias T, TM alias AK, dan MA serta HDK secara bertahap.

Dia menyebut HDK merupakan pengendali jaringan ini. Penjualan narkoba dalam jaringan ini dilakukan lewat lapak-lapak di Jambi.

ADVERTISEMENT

"DS alias T dan TM alias AK menerangkan bahwa total lapak yang mereka kendalikan di wilayah Jambi adalah sebanyak tujuh lapak," ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dia mengatakan jaringan ini menjual 500 hingga 1.000 gram sabu per minggu. Para tersangka meraup Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu dari penjualan barang haram tersebut.

"Ketujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500 sampai dengan 1.000 gram setiap minggunya. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada di bawah kendali DS alias T dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya," ucap Asep.

Dia mengatakan 70 persen dari uang yang didapat itu diserahkan ke HDK selaku pemilik sabu. Uang itu diduga diputar lagi lewat bisnis ilegal.

"Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus peredaran gelap narkoba dengan tidak hanya menghentikan aliran narkotika tapi juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang para bandar," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika.

Simak: Satgas P3GN Polri Bongkar 7 Kasus Narkoba Menonjol Dalam 2 Bulan

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads