Satgas P3GN Polri Ungkap Peran 3 Bersaudara Jaringan Narkoba Jambi

Satgas P3GN Polri Ungkap Peran 3 Bersaudara Jaringan Narkoba Jambi

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 16 Okt 2024 16:46 WIB
Konferensi pers kasus narkoba jaringan Jambi di Mabes Polri (Rumondang/detikcom)
Konferensi pers kasus narkoba jaringan Jambi di Mabes Polri (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Jambi yang melibatkan tiga bersaudara. Kasatgas P3GN yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkap peran tiga bersaudara yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus narkoba menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dieksekusi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat penegakan hukum secara tegas. Pengungkapan kasus narkoba jaringan Jambi ini juga dilakukan lewat kerja sama dari berbagai stakeholder.

Irjen Asep mengatakan pengungkapan kasus ini berawal sejak Maret 2024 saat pihaknya menangkap pengedar narkoba di Jambi. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka lain, yakni AA, DD, DS alias T, TM alias AK, dan MA serta HDK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan DS alias T dan TM alias AK, yang merupakan saudara kandung tersangka inisial HDK, modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi," kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dia kemudian menjelaskan peran tiga bersaudara itu. Dia mengatakan HDK berperan sebagai pemilik dan pengendali sabu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, DS alias T dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapak atau base camp di Jambi. Dia mengatakan ada tujuh lapak di Jambi yang dikendalikan oleh DS dan TM.

"Total lapak yang mereka kendalikan di wilayah Jambi adalah sebanyak tujuh buah lapak. Di mana tujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih 500 sampai 1.000 gram setiap minggunya," ujarnya.

Asep juga menjelaskan peran dua tersangka lain yang ditangkap. Dua tersangka itu ialah DD selaku kaki tangan HDK dan MA selaku bendahara dan kurir.

Hasil penjualan narkoba itu kemudian diputar lagi dalam bisnis ilegal lain. Asep mengatakan pihaknya juga mengusut kasus dugaan TPPU dari penjualan narkoba itu.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika.

"Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus peredaran gelap narkoba dengan tidak hanya menghentikan aliran narkotika, tapi juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang para bandar," tegasnya.

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads