Ajudan Ikut Diperiksa soal Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Ajudan Ikut Diperiksa soal Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 16 Okt 2024 15:11 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap ada satu saksi yang ikut diperiksa bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait laporan pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK. Satu saksi tersebut adalah ajudan Alexander Marwata.

"(Diperiksa) ajudan Alexander Marwata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ajudan Alexander Marwata diperiksa pada Selasa (15/10). Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya (ajudan Alexander Marwata), penyelidik mengajukan 18 pertanyaan," ujarnya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

ADVERTISEMENT

Puluhan orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

Klaim Alexander Marwata

Pengakuan Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelumnya diungkapkan saat Alex menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Alex mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.

"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak beperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.

"Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable," tutur Alex.

"Kan biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik," pungkasnya.

(wnv/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads