Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 untuk mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah nilai yang mencerminkan harga pasar sebuah kendaraan bermotor. Sementara itu, Harga Pasaran Umum (HPU) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat.
NJKB ditentukan berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember di tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditentukan dengan mengacu pada NJKB untuk jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan di tahun sebelumnya, atau seluruh faktor sebagai berikut:
1. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
2. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi
3. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama
4. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama
5. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor
6. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis
7. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Morris menjelaskan bahwa penetapan NJKB dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, jika kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road - PPN).
Kedua, jika kendaraan diperoleh dalam kondisi on the road, NJKB dihitung sebelum dikenakan PPN, PKB, dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road - (PPN + BBNKB + PKB)).
Selain itu, NJKB dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan maksimal 5 persen per tahun. Untuk NJKB Ubah Bentuk, yang menjadi dasar pengenaan PKB dan BBNKB, ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai ubah bentuk, juga dengan memperhatikan penyusutan.
"Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk," ungkap Morris Danny dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).
Sedangkan untuk kendaraan seperti light truck, truk, tronton, dan tractor head dalam bentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
(akd/akd)