Babysitter di Jawa Timur berinisial NB (36) mencekoki balita yang diasuhnya dengan obat berkandungan deksametason dan siproheptadine (sebelumnya disebut pronicy). NB terancam hukuman 10 tahun penjara.
NB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Orang tua bayi, Linggra Kartika, tak menyangka babysitter yang ia percaya justru mencekoki anaknya dengan obat-obatan keras selama setahun tanpa sepengetahuannya.
"Tersangka meminumkan obat tanpa izin dan tidak diketahui oleh pelapor selaku ibu kandung korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat pers release di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, dilansir detikJatim, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita sejumlah barang, di antaranya handphone, botol plastik kemasan ukuran 600 ml berisi campuran obat, gelas plastik, dan sebuah stik kayu warna cokelat berukuran kurang lebih 20 cm.
"Kemudian, ada 30 butir pil berbentuk lonjong warna oranye dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik putih. Ada juga botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong warna oranye dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina berwarna gold," ujarnya.
Farma mengungkapkan tersangka membeli obat racikan farmasi dari marketplace. Korban pun jatuh sakit dan mengalami bengkak pada tubuh.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara
Baca selengkapnya di sini.
Simak: Keji! Sejoli Ciamis Cekoki Bayi Hubungan Gelap Pakai Obat Penggugur Kandungan