Baby sitter berinisial NB mengaku memberikan obat keras ke anak majikan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti peredaran obat keras yang dibeli pelaku secara online.
"Nah ini yang kami khawatirkan. Harusnya ini menjadi perhatian khusus," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitasari, saat dihubungi, Senin (14/10/2024).
Diyah menganggap kekerasan yang dilakukan oleh NB terhadap balita umur 4 tahun itu melanggar UU Perlindungan Anak. Dia berharap pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini termasuk kekerasan fisik anak, karena memaksakan anak untuk mengkonsumsi obat keras. Dan ini melanggar UU Perlindungan Anak," katanya.
Baby Sitter Jadi Tersangka
Sebelumnya, babysitter berinisial NB ditetapkan sebagai tersangka akibat mencekoki anak majikannya dengan obat keras. Pelaku mengaku memberi obat keras ke anak usia 2 tahun itu supaya korban menjadi gemuk.
"Tersangka mengaku memberi obat tersebut agar korban gemuk, sebagai penggemuk badan," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, dikutip detikJatim, Senin (14/10).
Kepada polisi, pelaku mengaku memberi obat jenis deksametason dan pronicy. Padahal obat-obatan tersebut bukan ditujukan untuk anak-anak, melainkan obat untuk orang dewasa.
NB membeli obat tersebut secara online pada September 2023. Pelaku menghancurkan obat tersebut kemudian dicampur dengan air minum korban. Pelaku memberi obat itu sehari sekali menjelang tidur siang.
"NB rutin memberikan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban hingga berat badan korban naik 1 sampai 2 kg per bulan," jelasnya.
Simak Video Viral Baby Sitter di Surabaya Cekoki Anak Obat Keras, Polisi Turun Tangan