Mahasiswa Laporkan Hakim Pemberi Vonis Bebas Pembeli Cula Badak ke KY

Mahasiswa Laporkan Hakim Pemberi Vonis Bebas Pembeli Cula Badak ke KY

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 20 Sep 2024 15:44 WIB
HMI Cabang Pandeglang laporkan hakim pemberi vonis bebas Willy si pembeli cula badak. (Dok HMI Cabang Pandeglang)
HMI Cabang Pandeglang laporkan hakim pemberi vonis bebas Willy si pembeli cula badak. (Foto: dok. HMI Cabang Pandeglang)
Pandeglang -

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial (KY). Mereka melaporkan hakim karena telah memvonis bebas pembeli cula badak, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

"Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim buntut dari putusan Nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Yang membebaskan saudara Willy terdakwa ikut serta dalam tindak pidana jual beli cula Badak," kata Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkungan hidup HMI Cabang Pandeglang, Agung Lodaya, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (20/9/2024).

Agung menilai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada Willy, sangat janggal. Padahal, menurut dia, Willy terbukti terlibat dalam transaksi penjualan cula badak, seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, Agung menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh hakim yang menangani perkara tersebut. Menurut dia, putusan bebas itu dinilai tidak adil.

"Menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil," katanya.

ADVERTISEMENT

Agung menjelaskan, perkara konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya ini melibatkan dua orang yang telah dihukum. Ia mengatakan pelaku perburuan Sunendi telah divonis 12 tahun penjara, sedangkan perantara penjualan Yogi Purwadi divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun, kata Agung, hukuman ini terkesan hanya menjerat kelompok bawah. Sedangkan kelompok atas, menurut dia, dalam hal ini pembelinya, malah divonis bebas.

"Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalau pemburunya dan perantaranya sudah dipidana penjara, maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yang menghubungkan sekalipun harusnya di pidana juga," ucapnya.

Agung menilai transaksi penjualan cula badak tidak mungkin terjadi tanpa ada peran dari Willy. Atas hal itu, ia meminta Komisi Yudisial bisa menindaklanjuti laporannya.

"Kalo tidak ada Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu, mengingat Yogi tidak bisa bahasa Cina, dan Ai tidak bisa bahasa Indonesia," ujarnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

"Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar," kata majelis hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, 27 Agustus lalu.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," lanjutnya.

Diketahui, dalam perkara ini, JPU Kejari Pandeglang juga mengajukan kasasi atas putusan bebas Willy. Jaksa menilai Willy terlibat dalam transaksi penjualan bagian tubuh badak jawa tersebut.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads