DPR RI menyepakati tambahan alat kelengkapan dewan (AKD) baru, yakni Badan Aspirasi Masyarakat. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan badan itu ditujukan untuk menelaah aspirasi yang masuk ke lembaga legislatif.
"Adapun tugas Badan Aspirasi Masyarakat adalah satu, menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Dua, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat," kata Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Puan menyebutkan Badan Aspirasi Masyarakat akan melakukan tindak lanjut dari laporan yang masuk. Dia ingin DPR bisa melaksanakan program yang menyertakan partisipasi masyarakat secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, empat melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD," tutur Puan.
"Lima, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait dan enam menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang," sambung Ketua DPP PDIP ini.
Puan mengatakan badan baru di DPR ini terdiri dari tiga orang Fraksi PDIP, tiga orang Fraksi Golkar, dan tiga orang Fraksi Gerindra. Sementara fraksi lain mengirimkan dua anggotanya.
"Badan aspirasi masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan yaitu Fraksi PDI Perjuangan tiga orang, Golkar tiga orang, Gerindra tiga orang, NasDem dua orang, PKB dua orang, PKS dua orang, PAN dua orang, Demokrat dua orang sehingga total jumlah anggotanya adalah 19," ucapnya.
Puan meminta persetujuan kepada anggota Dewan terkait badan baru tersebut. Palu pun diketok tanda sepakat.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui?" tanyanya yang dijawab setuju.
Simak: Video: DPR Sepakat Tambah 2 Komisi, Total Jadi 13