Adi Pembunuh Ceceu di Sukabumi Divonis 14 Tahun Penjara

Adi Pembunuh Ceceu di Sukabumi Divonis 14 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Okt 2024 10:11 WIB
Adi pembunuh Ceceu di Sukabumi
Adi Pembunuh Ceceu (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Jakarta -

Adi alias Algira (20) divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54) di Sukabumi, Jawa Barat. Hakim menyatakan Adi terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa Adi alias Algira bin Aep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Andy Wiliam Permata, dilansir detikJabar, Selasa (15/10/2024).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Adi dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, peristiwa tragis itu bermula dari pertemuan Adi dengan Ceceu di sebuah salon di Cikotok, Banten. Dengan janji diberi pekerjaan, korban mengundang Adi ke Palabuhanratu.

Setiba di sana, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya. Malamnya, saat Adi tertidur setelah minum miras. Dia lalu terbangun karena merasa ada sesuatu yang tak pantas terjadi padanya. Ketika terjaga, dia mendapati Sutarjo sudah tidak berpakaian dan memegang pisau sambil mengancam.

ADVERTISEMENT

Kondisi itu disebut memicu kemarahan Adi. Adi disebut meraih tangan Sutarjo yang memegang pisau dan menusukkan pisau itu ke beberapa bagian tubuh Sutarjo. Serangan tersebut mengakibatkan luka fatal yang menyebabkan kematian korban.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads