Terdakwa bernama Hengky (43) meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis ringan dalam kasus pembunuhan dan menimbun jasad istrinya, J (35), selama 6 tahun di dalam rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Hengky sendiri dituntut hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Dilansir detikSulsel, Selasa (15/10/2024), Hengky melalui kuasa hukumnya, Sutrisno, mengatakan dia tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada istrinya itu. Dia mengklaim balok yang digunakan untuk memukul korban adalah balok kayu bekas bongkaran tempat tidur sehingga bukan alat yang sengaja disiapkan.
"Ini membuktikan bahwa hal tersebut bukan direncanakan atau telah dipersiapkan sebelumnya, tapi sifatnya telah ada dan digunakan oleh terdakwa. Dengan demikian, unsur-unsur Pasal KUHAP tidak terbukti dan tidak dapat digunakan untuk menjerat terdakwa," ujar Sutrisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno juga mengatakan sikap Hengky selama mengikuti persidangan berkata jujur dan sopan sehingga dia meminta keringanan kepada hakim.
"Kedua, bahwa terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Ketiga, bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Keempat, bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambahnya.
Diketahui, Hengky membunuh istri dan menimbun jasad istrinya di dalam rumahnya selama 6 tahun. Mayat korban tersisa tulang ditemukan di dalam rumah di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala. Kasus ini terbongkar ketika polisi sedang menyelidiki laporan anak korban. Hengky pun dituntut hukum 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/haf)