KPK Lupakan Korupsi di Kelurahan
Senin, 26 Mar 2007 17:34 WIB
Jakarta - Hanya korupsi-korupsi besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 15 ribu kasus yang dilaporkan masyarakat, hanya 86 kasus yang ditangani KPK."Jadi KPK hanya menangani kasus-kasus tertentu yang merupakan kasus besar, misalnya korupsi yang sampai ratusan miliar rupiah. Jadi kasus yang kecil-kecil ditinggalkan, seperti korupsi yang dilakukan di lingkungan kelurahan, kecamatan, dan sebagainya," kata Ketua Umum Partai Bintang Bulan Hamdan Zoelva.Hal itu disampaikan Hamdan dalam seminar bertajuk 'Ada Apa dengan KPK' di Gedung Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (26/3/2007).Meski demikian, menurut dia, KPK tidak perlu dibubarkan. Hanya saja lembaga itu perlu dibenahi. "KPK jadi salah arah bila tidak menjalani P3 yaitu penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. KPK harus diubah strateginya dengan menonjolkan 4 kewenangan yaitu koordinasi, supervisi, pencegahan, monitoring," jelas Hamdan.Dikatakan dia, ada baiknya Indonesia mencontoh Malaysia dalam melakukan sosialisasi korupsi. "Seperti di Malaysia, di sana anak TK sudah dididik untuk tidak melakukan korupsi," tandas Hamdan.
(nvt/aba)











































