ICW: Di 2023, Hanya 33 dari 1.718 Terdakwa Korupsi Dituntut di Atas 10 Tahun

ICW: Di 2023, Hanya 33 dari 1.718 Terdakwa Korupsi Dituntut di Atas 10 Tahun

Joakhim Tharob - detikNews
Senin, 14 Okt 2024 15:52 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Joakhim/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rendahnya hukuman bagi pelaku korupsi. ICW mengatakan kebanyakan pelaku korupsi dituntut hukuman di bawah 10 tahun penjara.

Awalnya, ICW menyampaikan sepanjang tahun 2023, ada 1.718 terdakwa kasus korupsi. Para terdakwa itu mayoritas berasal dari perusahaan swasta, kemudian pegawai pemerintah daerah (Pemda) khususnya perangkat desa.

"Untuk tahun 2023,jumlah terdakwanya ada 1.718 orang.Perkaranya jumlahnya ada 1.649. Angkanya menurun dari tahun 2022 (2.245 terdakwa)," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam acara 'Peluncuran Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi Tahun 2023' di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia mengatakan 1.718 itu terdakwa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Menurut Kurnia, perangkat desa paling banyak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Hasilnya di sini menunjukkan mayoritas (terdakwa) dari sektor swasta. Peringkat duanya ada pegawai pemda, pemprov, pemkot maupun pemerintah kabupaten. Ada kepala desa, perangkat desa.Bahkan kalau digabung teman-teman,perangkat desa dan kepala desa itu jumlahnya cukup signifikan dan ini selalu menjadi temuan ICW," ungkap Kurnia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Kurnia menyoroti tuntutan penjara yang diterapkan jaksa hanya sekitar 4 tahun. Menurut Kurnia, tuntutan itu belum menunjukkan bahwa pemerintah serius memerangi korupsi.

"Ternyata sepanjang tahun 2023,rata-rata penutupan penjara,baik Kejaksaan Agung maupun KPK, hanya 4 tahun 11 bulan penjara. Dari angka ini,kelihatan bahwa komitmen kita sebenarnya belum begitu serius untuk memerangi praktik korupsi," katanya.

Kurnia mengungkapkan dari seluruh kasus, hanya 33 terdakwa yang dituntut vonis berat atau lebih dari 10 tahun penjara. Angka ini, katanya, mengalami penurunan dari data tahun 2022.

"Vonis berat itu ternyata hanya 33 orang yang dituntut di atas 10 tahun penjara. Ini tren berat ringan tuntutan. Kita juga bisa cuplik di sini ternyata selalu sama, teman-teman.Dari tahun 2022 itu tuntutannya sedang (rentang 4-10 tahun) yang mendominasi," ucapnya.

"Tuntutan beratnya justru berkurang di tahun 2023.Ternyata di tahun 2022 jumlahnya 120 orang yang dituntut di atas 10 tahun penjara," imbuhnya.

Terkait besaran denda, Kurnia juga menilai saat ini hukuman denda yang diberikan masih kecil.

"Kalau denda, sepanjang tahun 2023 ketika dijumlah, rata-ratanya hanya Rp 236 juta sekian. Ini ada problem, teman -teman.Maka dari itu, setiap tahun ICW selalu mengusulkan tolong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bagi khusus terkait dengan denda," lanjutnya.

Dia mengatakan total saat ini tuntutan uang pengganti yang telah dikumpulkan senilai Rp 83,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejagung yang paling banyak 'menyumbang' uang pengganti.

"Dari 83 triliun rupiah, ternyata yang paling besar menuntut uang pengganti berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor adalah Kejaksaan.Kejaksaan itu menuntut mencapai Rp 82 triliun.Tapi KPK itu hanya Rp 675 miliar," ungkapnya.

Vonis Koruptor

Lebih lanjut, Kurnia juga menyoroti vonis yang didapatkan koruptor. Dia mengatakan ada koruptor yang divonis bebas atau lepas berjumlah 59 orang yang divonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"ICW pantau, rata-rata hukuman penjara pelaku korupsi dari 1 Januari 2023 sampai31 Desember 2023 hanya 3 tahun 4 bulan penjara. Jadi, omong kosong kalau ada yang mengatakan kita sudah serius dalam menindak pelaku korupsi," kata Kurnia.

"Tahun 2023, jumlahnya (vonis terpidana bebas atau lepas) ada 59 orang. 48diputus bebas. Artinya jangkauan tidak terbukti. Ada 11 diputus lepas (yang artinya) majelis hakim beranggapan perbuatan pelaku bukan perbuatan bidang. Yang kami lihat di sini, Pengadilan Tipikor Makassar ada 15 terdakwa bebas tahun 2023 atau lepas, kemudian ada Jayapura, Medan, Pontianak, dan Tanjung Pinang," lanjutnya.

Adapun mengenai kerugian negara, ICW mengatakan total negara telah mendapatkan Rp 56 triliun. Jumlah itu hasil akumulasi dari 800 lebih terdakwa.

"Dari seluruh persidangan,dari seluruh terdakwa, kerugian negara yang kita pantau,kita cuplik, sebesar Rp 56 triliun. Ini yang kita pantaudari800 sekian jumlah terdakwa. Nomor satu itu ada Surya Darmadi, Rp 42 triliun," jelas Kurnia.

Di akhir paparannya, Kurnia memberikan rekomendasi kepada DPR dan Pemerintah yaitu segera merampungkan UU Perampasan Aset. Hal ini sekaligus menyambut transisi ke pemerintahan baru.

"Tolong undangkan, Undang-Undang Perampasan Aset. Mumpung DPR baru, mumpung 6 hari sebelum presiden dan wakil presiden terpilih dilantik atau dibacakan sumpah,tolong jadikan perampasan aset menjadi satu legislasi prioritas DPR dan tolong dukung secara politik," pungkas Kurnia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads