Babysitter berinisial NB ditetapkan sebagai tersangka akibat mencekoki anak majikannya dengan obat keras. Pelaku mengaku memberi obat keras ke anak usia 2 tahun itu supaya korban menjadi gemuk.
"Tersangka mengaku memberi obat tersebut agar korban gemuk, sebagai penggemuk badan," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, dikutip detikJatim, Senin (14/10/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku memberi obat jenis deksametason dan pronicy. Padahal obat-obatan tersebut bukan ditujukan untuk anak-anak, melainkan obat untuk orang dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NB membeli obat tersebut secara online pada September 2023. Pelaku menghancurkan obat tersebut kemudian dicampur dengan air minum korban. Pelaku memberi obat itu sehari sekali menjelang tidur siang.
"NB rutin memberikan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban hingga berat badan korban naik 1 sampai 2 kg per bulan," jelasnya.
Farman mengatakan, pada Desember 2023, korban sempat mengalami flu hingga sang ibu, LK membawa anaknya ke dokter. Setelah diperiksa, dokter mengingatkan pada LK dan NB supaya korban melakukan diet. Sebab, berat badan korban sudah mencapai 20 kilogram di usia 2 tahun 3 bulan atau dinyatakan overweight.
Hasil pemeriksaan dokter itu, disebutkan korban mengalami pembengkakan pada wajah dan badan. Sang ibu akhirnya curiga dan menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel yang di dalamnya berisi serbuk warna oranye yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi 9 butir pil warna oranye dan 9 butir pil warna biru.
Setelah itu, SS melaporkan kepada LK pada 28 Agustus 2024. Polisi kemudian menetapkan tersangka pada pelaku pada 27 September 2024. Lalu, pada 1 Oktober 2024, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan.
Baca selengkapnya di sini.
(idn/idh)