Terdakwa Indah Permata Sari divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi. Indah dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dilansir detikJatim, Kamis (8/8/2024), sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Malang. Terdakwa Indah yang mengenakan hijab berwarna hitam duduk di kursi pesakitan dengan mata berkaca-kaca.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Indah Permata Sari, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," ucap ketua majelis hakim Safrudin saat membacakan amar putusan, Rabu (7/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Safrudin, untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif serta menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak yang masih perlu dinafkahi.
Salah satu penasihat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Sebetulnya sudah cukup bagus, karena putusannya 3 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutannya yaitu 4 tahun. Namun kami rasa hukumannya bisa berkurang lagi," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Aghnia Punjabi Klaim Anaknya Dianiaya Suster Lebih dari 1 Jam':