"Dari apa? Dari aliran dana. Aliran dana itu ke mana? Si A to Z misalnya. Lalu seperti apa? Ke mana? Nah itulah yang sekarang sedang bergulir di pengadilan," sambungnya.
Adapun mengenai status terhadap barang sitaan, lanjut Harli, merupakan ketetapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya kembali pada penilaian hakim yang mengadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Ya tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan," terang dia.
"Bukan hanya terkait SD. Terkait perkara ini seperti apa memang begitu mekanisme hukum acaranya. Tapi sekali lagi bahwa ini kan terkait dengan TPPU, bahwa di TPPU itu ada namanya pelaku aktif, ada pelaku pasif. Itu nanti akan terus dikembangkan di dalam," pungkas Harli.
(aud/idh)