Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Alex Marwata dan Firli Bahuri

Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Alex Marwata dan Firli Bahuri

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2024 08:04 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka Musrenbang 2024 di Gran Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan dua kasus itu merupakan utangnya.

"Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).

Kasus Firli Bahuri

Sebagai informasi, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak beperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Ia tak menjawab pertanyaan wartawan namun sempat melempar senyum saat memasuki lobi gedung Bareskrim. Firli kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan keempat dengan agenda upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)

Tanggapan Firli

Sebelumnya, Firli buka suara setelah diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli mengatakan tidak pernah melakukan pemerasan ataupun menerima suap terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11).

Firli juga mengatakan tidak ada benda yang disita dari rumahnya saat digeledah polisi. Firli berharap kasus ini segera tuntas.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja," ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ini mencuat saat KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Adapun SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan KPK.

SYL diduga melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga menerima setoran USD 4.000 sampai 10.000 setiap bulan dari bawahannya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Kasus Alexander Marwata

Tak hanya Firli, pimpinan KPK Alexander Marwata juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Puluhan orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

KPK menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (23/11/2023). Pernyataan disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)

Sejatinya Alexander Marwata juga menjalani pemeriksaan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Namun Alexander Marwata meminta jadwal pemeriksaan ditunda.

"Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (10/10).

Dia mengatakan Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan karena sedang perjalanan dinas luar. Alexander meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10) pekan depan. Selain Alexander, satu saksi lainnya juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pekan depan.

"Dikarenakan Saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ujarnya.

Tanggapan Alex Marwata

Alexander Marwata sudah angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Alexander mengatakan Eko datang menemuinya sebagai pelapor. Eko datang untuk melaporkan perkara dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.

"Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral," kata Alexander Marwata.

Ia mengaku pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya. Alex mempertanyakan apa masalahnya bertemu dengan Eko.

"Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?" tuturnya.

Ia lalu menegaskan dia tidak mengenal Eko Darmanto. Pengakuannya, pertemuannya itu baru sekali terjadi.

"Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu," pungkasnya.

Kembali ke Karyoto, menurutnya, kasus Alex Marwata merupakan perilaku etik yang sudah menjadi pidana.

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan... karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," terang Karyoto.

Untuk itu, Karyoto menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait hal tersebut. Nantinya hasil koordinasi akan menjadi bahan dalam klarifikasi Alexander Marwata dan sejumlah pihak lainnya.

"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," tuturnya.

Sejatinya Alexander Marwata diperiksa terkait pelaporan tersebut kemarin, namun absen dengan alasan dinas. Karyoto menilai alasan tersebut wajar. Pemeriksaan Alexander Marwata dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10) pekan depan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads