Dendam Kesumat Pria Tusuk Pemilik Toko Obat karena Restu Tak Didapat

Dendam Kesumat Pria Tusuk Pemilik Toko Obat karena Restu Tak Didapat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Okt 2024 21:05 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto: Ilustrasi (iStock)

Pelaku Sempat Ancam Korban

Polisi mengungkap fakta lain di balik kasus penusukan terhadap pemilik (sebelum ditulis pegawai) toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku berinisial RA (19) sempat mengancam korban.

"Dua minggu sebelum kejadian penusukan itu, si tersangka itu datang ke rumah korban. Dia menyampaikan mungkin pelaku selalu terbayang juga, dia datang tujuannya cuma ngomong 'hati-hati, jaga anakmu'. Iya ancaman, betul," kata Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penusukan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, dini hari. Saat hari kejadian tersangka RA membawa pisau dapur sepanjang 20 cm dari rumahnya. Dengan pisau itulah, pelaku menusuk korban bertubi-tubi.

"Sendiri ke TKP. Pisau dapur dibawa dari rumah. Nggak ada, nggak ada pengaruh apa pun (minuman keras dan narkotika). Dia sadar saat beraksi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku Jadi Tersangka

Polisi mengamankan pria berinisial RA (19), yang menusuk TK (46), seorang pemilik toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Pria RA sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono kepada wartawan, Jumat (11/10).

Tersangka RA langsung ditahan di Rutan Polsek Pamulang. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat terkait Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

"Kita langsung lakukan penahanan. Atas kasus tersebut, RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga dan/atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun," jelasnya.

Saksikan juga Sosok: Etno-Elektrik Sasando, Upaya Ganzerlana Lestarikan Musik Etnik

[Gambas:Video 20detik]





(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads