Armor Toreador Tersangka KDRT ke Cut Intan Nabila Segera Diadili

Armor Toreador Tersangka KDRT ke Cut Intan Nabila Segera Diadili

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 11 Okt 2024 14:59 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi  Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan ATG yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial CIN yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Armor Toreador (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Bogor -

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Armor Toreador Gustifante kepada istrinya, Cut Intan Nabila, memasuki babak baru. Armor Toreador segera diadili setelah berkas penyidikan di kepolisian dinyatakan lengkap (P-21).

Menyusul berkas dinyatakan P-21, Polres Bogor melakukan tahap II pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

"Agenda hari ini, kami dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau istilahnya tahap II dari penyidik Polres Bogor terkait perkara KDRT atas nama Tersangka Armor Toreador," Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Jaksa juga menahan Armor Toreador.

"Selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor terhitung 20 hari mulai hari ini 11 Oktober sampai dengan 30 November 2024," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan agar Armor Toreador bisa segera disidangkan.

"Langkah selanjutnya, minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Armor Toreador dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pria berusia 25 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dalam kasus tersebut. Saat ini, Armor ditahan di Polres Bogor untuk menjalani proses lebih lanjut.

(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads