Boyamin Pertanyakan Bukti dari Dalih Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto

Boyamin Pertanyakan Bukti dari Dalih Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 11 Okt 2024 06:50 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bertemu mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto karena saat itu Eko sebagai pelapor kasus dugaan korupsi di Bea Cukai. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan dalih dari Alex itu perlu dibuktikan.

"Tentang Eko Darmanto diterima Alex Marwata dengan alasan Pak Alex Marwata menerima Eko Darmanto sebagai pelapor korupsi di instansinya, sampai sekarang dibuktikan mana laporan Eko Darmanto yang dikembangkan sebagai kasus korupsi itu mana?" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).

Pertemuan Alex dan Eko terjadi pada Maret 2023. Alex berdalih bertemu dengan Eko karena mantan pejabat Bea Cukai itu berstatus pelapor dugaan kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin mengatakan Alex memiliki kewajiban untuk menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Eko Darmanto. Jika hal itu tidak dilakukan, kata Boyamin, dalih dari Alex sulit dipercaya.

"Harus dijelaskan misalnya apakah itu (kasus korupsi) kapal patroli di Bea Cukai, apakah itu dasarnya atas laporan Eko Darmanto? Kalau tidak kan semakin omong kosong," jelas Boyamin.

ADVERTISEMENT

Di satu sisi, Boyamin juga menyinggung soal aturan di Pasal 36 UU KPK. Aturan itu memuat larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara di KPK.

Menurut Boyamin, pertemuan Alex dengan Eko berpeluang besar melanggar aturan di Pasal 36 UU KPK tersebut.

"Dalam Pasal 36 dengan alasan apapun tidak boleh ketemu. Jadi alasan itu sebelum sprinlidik dan sudah (diketahui) pimpinan yang lain itu tidak termasuk alasan yang diperbolehkan. Jadi itu dalihnya Pak Alex Marwata aja," katanya.

Dia mengatakan Alex Marwata seharusnya meminta pegawai Dumas KPK untuk menemui Eko Darmanto jika mantan pejabat Bea Cukai itu ingin melaporkan kasus dugaan korupsi.

"Kalau pun iya betul Eko Darmanto membawa kasus besar yang bisa dibongkar KPK, itu cukup di dumas, bukan di Alex Marwata karena Pak Alex terikat Pasal 36," terang Boyamin.

Alex direncanakan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, Alex meminta pemeriksaanya ditunda hingga Selasa (15/10)

Kata Alex Marwata

Alexander Marwata sudah angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Alexander mengatakan Eko datang menemuinya sebagai pelapor. Eko datang untuk melaporkan perkara dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja.

"Yang bersangkutan itu saat mau bertemu saya bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (9/10).

Ia mengaku pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan KPK yang lain dan didampingi stafnya. Alex mempertanyakan apa masalahnya bertemu dengan Eko.

"Dan pertemuan itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya dan saya didampingi dua orang staf. Jadi masalahnya ada di mana?" tuturnya.

Ia lalu menegaskan dirinya tidak mengenal Eko Darmanto. Pengakuannya, pertemuannya itu baru sekali terjadi.

"Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu," pungkasnya.

Simak Video: Daftar Gratifikasi Rp 23,5 M Eks Kepala Bea Cukai Jogja

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads