Polisi menangkap tiga pengedar tembakau sintetis di Cilegon dan Serang, Banten. Para pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari media sosial.
Ketiga pelaku adalah MAH (18), MAM (20), dan YDS (23). Polisi awalnya menangkap pelaku MAH dan MAM di Jalan Kembar, Cilegon, saat keduanya membawa tembakau sintetis yang hendak diedarkan pada Senin (7/10/2024), pukul 04.00 WIB.
"Anggota Satresnarkoba dan unit Street Crime Polres Cilegon mengamankan 2 orang laki-laki yang bernama MAH dan saudara MAM yang sedang menyebar atau menyimpan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis. Kemudian, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 15 bungkus plastik bening di dalamnya berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna cokelat yang ditemukan di saku celana panjang Saudara MAH," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe kepada wartawan, Kamis (10/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun melakukan interogasi kepada kedua pelaku. Hasilnya para pelaku mengakui dapat tembakau sinte itu dari pelaku YDS di Kota Serang. Menurut Agafe, MAH dan MAM diperintah oleh YDS untuk mengedarkan tembakau sintetis tersebut.
"Kemudian, MAH dan MAM mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dari YDS dan atas perintah YDS juga MAH dan MAM menyimpan dan menyebarkan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dengan upah masing-masing Rp 250 ribu per minggu," ucapnya.
Polisi kemudian menangkap YDS di Lontar, Kota Serang. Sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, dan bungkus plastik ditemukan di kontrakan pelaku YDS.
"Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan di daerah Serang, di sebuah kontrakan tepatnya di Jl Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan sekira jam 06.00 WIB mengamankan Saudara YDS. Kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik bening di dalamnya berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna cokelat, 1 buah timbangan digital, dan 3 bungkus plastik klip warna bening," ujarnya.
Pelaku YDS mengaku mendapat barang tersebut dari media sosial Instagram. Pelaku membeli barang itu seharga Rp 3.900.000 (juta). Pelaku mengedarkan barang itu ke sejumlah wilayah di Cilegon dan Serang.
"YDS mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari aplikasi Instagram," imbuhnya.