Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus suap izin pertambangan ditolak. Boyamin menilai PK Mardani hanya mengulang pembahasan sidang sebelumnya.
"Memang layaknya ditolak, karena memori PK yang diajukan Mardani H Maming hanya mengulang-ulang cerita lama yang sudah dibahas dalam sidang-sidang sebelumnya," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2024).
Boyamin sepakat dengan pernyataan Jaksa KPK yang meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Mardani. Dia menilai PK Mardani layak ditolak.
Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menyatakan Mardani H Maming bersalah dalam kasus suap izin pertambangan. Mardani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Mardani juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. T
Mardani pun tidak terima dengan tambahan vonis menjadi 12 tahun itu. Dia mengajukan kasasi, dan ditolak.
Saat ini pun dia mengajukan PK atas vonisnya. Saat dia menghadiri sidang PK-nya, sekitar Februari 2024 Mardani sempat disorot lantaran tiket pesawatnya menuju Surabaya viral di media sosial hingga membuat Ditjen PAS bersuara. Ditjen PAS mengatakan Mardani melakukan perjalanan ke Surabaya, usai menghadiri sidang PK di Banjarmasin.
"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Koordinator Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Edward saat itu.