Hakim Salah Panggil Sandra Dewi Jadi Dewi Sandra: Maaf Suka Ketukar

Hakim Salah Panggil Sandra Dewi Jadi Dewi Sandra: Maaf Suka Ketukar

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 10 Okt 2024 12:47 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Sandra Dewi diperiksa di sidang Harvey Moeis. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ada momen menarik saat Sandra Dewi bersaksi untuk suaminya, Harvey Moeis, di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim sempat salah memanggil Sandra Dewi dengan menyebut 'Dewi Sandra'.

"Kemudian, maaf ya, ini pers semua, netizen Indonesia menunggu," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

"Betul," jawab Sandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapan ya gitu, saksi Dewi Sandra," timpal hakim.

"Sandra Dewi, Yang Mulia," sahut Sandra.

ADVERTISEMENT

Hakim mengaku kerap tertukar menyebut nama Sandra Dewi dan Dewi Sandra. Kekeliruan penyebutan nama Sandra pun disambut tawa pengunjung sidang.

"Salah. Saya sering kebalik ya Dewi Sandra dengan Sandra Dewi ya. Tapi nama istri saya sama, di depannya juga ada Diana-nya. Nama suami saya, Diana Chandra Dewi, suami saya, apa istri saya," kata hakim disambut tawa pengunjung sidang.

"Nama istri saya sama, ada Sandra Dewinya. Tapi depannya Diana ya, pakai S dan pakai Ch, Chandra. Seperti itu tapi saya suka kebalik namanya, Dewi Sandra padahal Dewi Sandra kan juga artis ya," timpal hakim.

"Iya, teman saya juga, Yang Mulia," jawab Sandra.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Seperti diketahui, pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan sebagian duit korupsi Harvey Moes mengalir kepada istrinya, Sandra Dewi.

Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8). Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.

Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, menurut jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

"Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," ujar jaksa.

Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.

Harvey juga mentransfer uang ke istrinya Sandra Dewi senilai Rp 3.150.000.000 (Rp 3,1 miliar). Kemudian, transfer ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, senilai Rp 80.000.000.

Harvey juga mentransfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded untuk Sandra Dewi. Ada 88 tas branded Sandra yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU tersebut.

(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads