8 Fakta Masinis Gadungan Sebar Cerita Mistis Fiktif di Podcast

8 Fakta Masinis Gadungan Sebar Cerita Mistis Fiktif di Podcast

Jabbar Ramdhani, Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 10 Okt 2024 06:29 WIB
Rangkaian gerbong kereta api batubara yang dihiasi bendera Merah Putih melintas di Stasiun Kramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/9/2024). KAI Divre III Palembang memecahkan rekor MURI dengan memasang 264 bendera Merah Putih berukuran 2x3 meter di sepanjang 33 gerbong kontainer batubara yang berjalan dari Stasiun Kramasan menuju Stasiun Kertapati Palembang.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Ilustrasi lokomotif kereta api (KA). Gambar tak berkaitan dengan berita (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta -

Seorang pria menjadi narasumber dalam siniar (podcast) cerita mistis. Pria berinisial AR itu menjadi narasumber dalam kapasitasnya sebagai masinis kereta api (KA), tapi ternyata ceritanya rekayasa belaka!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak terima ulah masinis gadungan tersebut. Cerita mistis pria mengaku masinis di podcast tersebut juga dianggap informasi menyesatkan bagi masyarakat.

KAI berharap kejadian serupa tidak dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi menyelidiki siaran masinis gadungan yang cerita mistis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak, berikut fakta-faktanya:

1. KAI Lapor Polda Metro Jaya

PT KAI melaporkan pria yang mengaku berprofesi masinis dan membagikan cerita mistis dalam sebuah podcast di YouTube. KAI berharap kepolisian memproses kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Melaporkan kejadian terkait tayangan di akun YouTube dan Instagram: lenteramalam.id dengan judul 'Masinis Kereta Digentayangi Korban Kecelakaan' kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum yang berlaku," kata Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, Selasa (8/10).

2. KAI Pastikan Masinis Gadungan

KAI memastikan pria yang menjadi narasumber dalam podcast tersebut ialah masinis gadungan. Cerita mistis yang dibagikan RA pun diragukan besar kebenarannya.

"KAI menyesalkan adanya tayangan yang dapat memicu opini publik negatif dan menyesatkan masyarakat. Kami sangat menyesalkan tayangan podcast dengan genre horor ini, yang menampilkan sosok yang seolah-olah pegawai KAI yang berprofesi sebagai masinis," kata Tohari.

"Kami menegaskan bahwa tayangan tersebut tidak bersumber dari pegawai internal KAI, dan sosok yang ditampilkan bukanlah masinis kereta api," tambahnya.

3. Video Podcast Di-take Down

PT KAI menyayangkan podcast yang menayangkan cerita mistis dari masinis gadungan. KAI mendapat laporan bahwa tayangan tersebut telah dicabut (take down) dari kanal YouTube.

"Saat ini, tayangan tersebut telah di-take down oleh akun yang bersangkutan," kata Tohari.

Melalui akun Instagram, pihak podcast yang disebut juga menyatakan telah mencabut konten yang menampilkan cerita mistis masinis gadungan. Pihak podcat juga meminta maaf atas tayangan tersebut.

4. Polisi Usut Masinis Gadungan Cerita Mistis

Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan PT KAI terkait pria yang mengaku berprofesi masinis dan membagikan cerita mistis. Kasus tersebut kini diselidiki.

"Tanggal 7 Oktober kami menerima laporan tentang dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Simak Video: Curi HP Karyawan PT KAI, Masinis Gadungan di Yogyakarta Dibekuk

[Gambas:Video 20detik]



Simak 4 fakta lainnya di halaman selanjutnya.

5. Hoax Cerita Mistis Manggarai-Cigading

AR mengarang cerita horor seolah pernah menjadi masinis KA. Kenyataannya, AR tidak berprofesi sebagai masinis.

"Apa yang dilaporkan oleh pelapor atau korban menerangkan pada 11 Juli korban mengetahui dari medsos YouTube podcast Lentera Malam yang memberitakan bahwa terlapor AR ini mengaku sebagai masinis kereta api dan menceritakan seluruh pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai-Cigading menggunakan seragam KAI," jelasnya.

6. Pasal 228 KUHP untuk Masinis Gadungan

KAI melaporkan AR terkait Pasal 228 KUHP. Berikut bunyi Pasal 228 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

7. Pemilik Channel Podcast Akan Diperiksa

Penyidik kepolisian akan memeriksa sejumlah pihak. Ade Ary mengatakan pemilik channel YouTube termasuk yang akan diperiksa.

"Nanti akan dinilai oleh penyelidik, jadi bagi masyarakat yang melaporkan dugaan peristiwa pidana maka pelapor atau korban ini menceritakan peristiwa apa yang dialami kemudian menjelaskan saksi-saksinya. Dalam rangkaian peristiwa itu ada pihak-pihak terkait yang akan didalami oleh penyidik itu juga akan dipanggil nantinya. Tergantung kepentingan untuk melengkapi fakta peristiwa yang dilaporkan oleh korban," ungkapnya.

8. Masinis Gadungan sudah Ditangkap?

Beredar gambar di media sosial (medsos) bahwa masinis gadungan telah ditangkap. Dalam foto beredar, terlihat ada seorang pria yang diamankan anggota kepolisian dan pria berseragam dengan logo KAI.

Namun, baik polisi dan pihak KAI belum memberikan konfirmasi terkait gambar yang beredar tersebut.

Simak Video: Curi HP Karyawan PT KAI, Masinis Gadungan di Yogyakarta Dibekuk

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads