Kronologi Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto yang Kini Diusut Polisi

Adrial akbar, Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 17:09 WIB
Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK. Eko Darmanto sudah diperiksa dua kali terkait dugaan pertemuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, kasus tersebut bermula dari kasus flexing atau pamer harta kekayaan yang viral pada Februari-Maret 2023. Saat itu Ditjen Bea-Cukai telah mengumumkan bahwa Eko Darmanto dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023.

Sejalan dengan pengusutan Ditjen Bea-Cukai, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran profil LHKPN Eko Darmanto tidak sesuai dengan aksi pamer hartanya itu.

KPK pun melakukan klarifikasi terhadap Eko Darmanto pada 7 Maret 2023. Diketahui, LHKPN Eko Darmanto per Februari 2022 mencapai Rp 15,7 miliar.

Sementara itu, Alexander Marwata pernah mengakui bertemu dengan Eko selaku pihak beperkara pada 9 Maret 2023. Alexander Marwata beralasan pertemuan tersebut didampingi staf dan atas sepengetahuan atasan.

Mulanya pertemuan mereka diinisiasi oleh Eko Darmanto sebelum menjalani klarifikasi LHKPN oleh KPK. Dalam pertemuan itu, Eko Darmanto disebut mencari perlindungan karena takut kasus flexing menjeratnya layaknya kasus Rafael Alun.

Pertemuan di KPK

Saat pertemuan dilakukan, Eko Darmanto disebut masuk ke gedung KPK melalui pintu belakang dan lift pimpinan. Eko Darmanto saat itu juga dikawal langsung oleh staf Alexander Marwata.

Pertemuan keduanya berlangsung sesaat setelah pemeriksaan LHKPN oleh KPK. Setelah bertemu, mereka pun intens menjalani komunikasi hingga menjelang penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka KPK pada 18 April 2024.

Eko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang sekitar Rp 37,7 miliar dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai. Eko Darmanto diketahui telah menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi.

Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Alex Marwata....




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork