Sidang MK, Warga Anggap Syarat Usia di Lowongan Kerja Perbanyak Pengangguran

Sidang MK, Warga Anggap Syarat Usia di Lowongan Kerja Perbanyak Pengangguran

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 09 Okt 2024 16:43 WIB
Sidang gugatan syarat usia di MK (dok. MK)
Sidang gugatan syarat usia di MK (dok. MK)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan soal syarat usia dalam lowongan kerja. Pemohon menganggap syarat usia menjadi salah satu penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia.

Dilihat dari risalah sidang perkara 124/PUU-XXII/2024, Rabu (9/10/2024), hal itu disampaikan pemohon Leonardo Olefins Hamonangan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Selasa (8/10). Pemohon menilai syarat usia sebagai diskriminasi dan mempersulit orang mencari kerja.

"Tidak ditemukannya frasa usia pada diskriminasi Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menimbulkan celah praktik ageism yang sampai saat ini kerap ditemukan di lowongan pekerjaan. Normalisasi praktik ageism sangat berdampak besar terhadap kehidupan Bangsa Indonesia, dampaknya seperti Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak tegas dalam memberantas praktik ageism, semakin membeludak pengangguran karena praktik ageism dan lain-lain," ujar Leonardo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengungkit soal syarat usia dalam lowongan kerja dianggap diskriminatif di negara lain. Dia mencontohkan kondisi di Australia.

"Bahwa perbandingan di luar negeri Australia memiliki aturan batas usia adalah diskriminatif. Hal ini menjadi landasan indikator penyebab tidak terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum pemohon:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksanaan penetapan ... penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau asal-usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan'.

3. Menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan kepada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya'.

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya.

Simak: Warga Bekasi Gugat Syarat Usia Lowongan Kerja, Bandingkan RI Vs Jerman

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads