Pakar sekaligus konsultan keamanan siber dan IT, Alfons Tanujaya, menilai penindakan judi online (judol) yang dilakukan Polri perlu didukung. Alfons menilai Polri memiliki peran penting dalam penindakan pelaku hingga bandar judi online.
"Penindakan Polri jelas harus didukung dan justru Polri memegang peranan sangat penting dalam satgas penindakan judi online," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Alfons menilai Polri perlu bergerak hingga berkoordinasi erat dengan lembaga lain dalam satuan tugas (satgas) judi online, seperti Kominfo, PPATK, OJK, Kemenlu, Kemensos, Kemendikbud, dan lembaga lain terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jalan sendiri-sendiri percuma karena ruang lingkup tiap lembaga terbatas," ujarnya.
Polri, menurut Alfons, memiliki wewenang menindak, mengidentifikasi nomor telepon seluler pelaku judol, dan menangkap. Namun tidak bisa memblokir situs dan server judi online yang digawangi oleh Kominfo.
Sementara untuk menelusuri alur uang judi online ini bisa dilakukan oleh PPATK, menegur bank yang membuka rekening untuk pelaku judi online dapat dilakukan di bawah wewenang OJK.
Di sisi lain, pada sektor pendidikan literasi finansial atau literasi digital harus dilakukan oleh Kemendikbud atau Kemensos.
"Jadi intinya harus dilakukan oleh satgas dan kalau perlu dibentuk satu superbody seperti satgas yang memang bergerak untuk jangka panjang dan bukan berorientasi jangka pendek," ucapnya.
Lebih jauh, Alfons menilai perlu dipertimbangkan terkait pertanggungjawaban influencer yang mempromosikan judi online dalam bentuk iklan sehingga penindakan judi online dalam berjalan lebih ke depan.
"Di beberapa negara, influencer atau pesohor sudah mulai dimintai pertanggungjawaban atas iklan yang mereka promosikan. Mungkin jika hal ini dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia maka pesohor akan lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas marketing-nya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri terus menggencarkan pemberantasan judi online. Dalam waktu lima bulan, sebanyak 247 tersangka ditangkap.
Hal itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/10). Himawan mengatakan penindakan judi online sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Himawan mengatakan Presiden Jokowi secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Termasuk dengan dibentuknya satgas pemberantasan perjudian daring yang diketuai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.
"Sejak Bapak Kabareskrim Polri merilis kasus perjudian daring judi online 1XBET, W88, dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian daring ini seluruh polda yang juga terus bergerak untuk melakukan pengungkapan kasus perjudian daring. Berhasil melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," kata Himawan.
(rfs/jbr)