Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, dilaporkan oleh Nikita Mirzani karena menyebarkan hasil ultrasonografi (USG) anaknya, LM (16). Razman Arif merespons soal pelaporan Nikita itu.
"Yang dilaporkan gimana? Bukan saya sendiri, tim hukum. Kalau saya nggak salah dengar begitu ya dan kawan-kawan kami ini dia juga si Fahmi (Fachmi Bachmid pengacara Nikita Mirzani-red) itu pengacara (juga)," kata Razman kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) malam.
Razman mengatakan, dirinya berbicara dengan kapasitas sebagai kuasa hukum kliennya, Vadel Badjideh. Menurutnya, kliennya memiliki hak jawab atas tuduhan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lah kita juru bicara klien di depan kita, apalagi udah ngaku disuruh kita untuk menyampaikan untuk kebaikan dan untuk menjadi hak jawab bagi dia," katanya.
Ia menyampaikan pihaknya memperlihatkan USG tersebut untuk membuktikan sekaligus mengklarifikasi tuduhan bahwa LM hamil.
"Karena si NM itu bilang bahwa anaknya hamil, terus katanya ada si tukang semir dan lain lain, maka kami menjawab," katanya.
Meski begitu, Razman mengaku tidak mempersoalkan laporan Nikita Mirzani.
"Nah terus kalau ada laporan ya silakan. Tapi anda kan harus tahu kalau sempat lawyer dipersoalkan terus ya sudah bubar negara ini," tuturnya.
Laporan Nikita Mirzani
Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan artis Nikita Mirzani terhadap pengacara bernama Razman Arif Nasution dan kliennya, Vadel Badjideh. Polisi mengungkap alasan Nikita Mirzani melaporkan keduanya.
"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/10).
Ade Ary mengatakan Nikita melaporkan Razman Nasution dan Vadel terkait Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi," jelasnya.
Laporan Nikita sudah teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024. Nikita didampingi tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini.
"Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodamnya kura kura ninja. Masuk (Vadel Badjideh dilaporkan juga)," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10).
Simak Video: Polisi Benarkan Laporan Nikita Terhadap Razman soal Penyebaran Data Pribadi