Polisi mengungkap korban predator anak di panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, kini bertambah. Total korban kini ada 7 orang.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik, ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Ade Ary merinci korban terdiri atas tiga orang anak di bawah umur dan empat orang berusia dewasa. Ade Ary mengatakan korban semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Korban tiga anak, 4 dewasa. Laki-laki," ujarnya.
Pemilik-Pengasuh Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Keduanya adalah pemilik dan pengasuh di panti asuhan tersebut.
Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Sabtu (5/10).
Sudirman dan Yusuf dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(wnv/mea)