Pilkada DKI Jakarta Tidak Harus Tunggu RUU DKI Jakarta
Kamis, 22 Mar 2007 20:41 WIB
Jakarta - Pernyataan Ketua Pansus RUU DKI Jakarta Effendi Simbolon tentang Pilkada DKI Jakarta harus menunggu selesainya RUU DKI Jakarta ditentang PKS. Anggota FPKS DPR RI Rama Pratama menilai pelaksanaan Pilkada di DKI tetap bisa digelar meski RUU DKI Jakarta belum disahkan di DPR. "Pilkada di DKI Jakarta tidak perlu menunggu lahirnya Undang-Undang DKI karena sudah diatur dalam UU No 32 tahun 1999 tentang pemilihan kepala daerah secara nasional. DKI Jakarta termasuk di dalamnya," kata Rama pada Wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (23/3/2007). Menurut Anggota pansus RUU DKI ini, sampai sekarang daftar inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut belum diserahkan ke DPR. Padahal, seminggu lagi DPR memasuki masa reses. Selain itu banyak sekali pasal-pasal krusial yang diprediksi akan memunculkan perdebatan alot di pansus. "Kami minta pembahasan RUU DKI tidak dipaksakan untuk mengejar jadwal pilkada karena akan mengurangi kualitas UU yang dihasilkan," tambah dia. Terkait ketentuan minimal suara 50 persen plus satu untuk dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam pilkada, Rama mengusulkan agar RUU ini tetap mengacu pada ketentuan pilkada secara umum yakni 25 persen plus satu. Alasan ini didasarkan pada pertimbangan defisit demokrasi yang diatur dalam UU 32/2004 tentang pilkada. Untuk diketahui RUU DKI Jakarta ini terdiri atas 42 pasal. Saat ini pansus sedang menunggu DIM dari pemerintah yang dijanjikan akan dikirim Senin (25/3/2007).
(yid/asy)











































