Teman Divonis, Ratusan Guru Takalar Sulsel Ngambek

Teman Divonis, Ratusan Guru Takalar Sulsel Ngambek

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2007 16:47 WIB
Makassar - Ratusan guru di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, melakukan aksi mogok mengajar. Akibatnya ribuan pelajar, baik TK, SD, SMP dan SMU di kabupaten tersebut terlantar.Aksi mogok para guru ini dipicu vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Takalar kepada guru agama SMP 1 Mangara Bombang, Syamsudin. Guru agama ini divonis hukuman percobaan 3 bulan penjara karena menampar 3 orang siswanya.Kasus penamparan itu terjadi pada September 2006 lalu. Ketiga siswa itu ditampar karena berbuat kegaduhan di kelas saat proses belajar berlangsung.Salah satu siswa tersebut, yakni Dewanti, ternyata anak Camat Mangara Bombang, Awi Rahman. Tidak senang dengan pemukulan itu, Awi Rahman kemudian mengadukan Syamsudin ke polisi. Menurut para guru, vonis terhadap Syamsudin sangat tidak adil. Mereka menilai tindakan Syamsudin benar karena ketiga anak tersebut memang sangat nakal."Jika tidak, mana mungkin Pak Syamsudin akan bertindak seperti itu. Pak Syamsudin sebegai guru agama orangnya lemah lembut," kata Kepala Sekolah SMP 1 Mangara Bombang, Hamidah Syamsul, di kantornya, Kamis (21/3/2007). Menurut Hamidah, para guru melihat semua ini sebagai tindakan sewenang-wenang Awi Rahman. Para guru menilai Awi Rahman terlalu menggunakan kekuasaannya sebagai camat untuk mempengaruhi PN Takalar. Akibat aksi mogok para guru ini, ribuan siswa di Kabupaten Takalar terlantar. Padahal para siswa ini, khususnya SMP dan SMU, sebentar lagi akan menghadapi ujian semester.Para guru berencana besok tetap akan melakukan aksi mogok mengajar. Namun dalam pertemuan antara para guru, PGRI dan Dinas Pendidikan Sumsel, para guru diminta Jumat besok sudah mulai mengajar.Pertemuan yang belangsung di Gedung Juang Lapris Jl Anggong Daeng Romo, Takalar, itu sempat berlangsung panas. Para guru tetap menolak mengajar. Namun setelah diadakan negosiasi, para guru ini kemudian bersedia kembali mengajar mulai besok. (djo/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads