Panti Asuhan TKP Pencabulan Anak di Tangerang Kini Digaris Polisi

Panti Asuhan TKP Pencabulan Anak di Tangerang Kini Digaris Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2024 18:42 WIB
Polisi menyegel panti asuhan TKP pencabulan anak di Tangerang.
Polisi menyegel panti asuhan TKP pencabulan anak di Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, disegel polisi menyusul terjadinya pencabulan terhadap anak asuh. Pemilik dan pengurus yayasan ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Untuk panti asuhan, TKP pencabulan sudah di-police line," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (5/10/2024).

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan panti asuhan tersebut dipasangi garis polisi karena menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kedua tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan pemasangan police line," ucap David.

Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pencabulan yang terjadi di dalam panti asuhan tersebut. Kedua tersangka itu, yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuan dan YB (30) selaku pengurus, kini ditahan polisi.

ADVERTISEMENT

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024).

S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

12 Anak Asuh Dipindah

Pemkot Tangerang juga turun tangan dalam kasus ini. Sebanyak 12 anak di panti asuhan tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS).

"Anak-anak yang menjadi korban kini berada di bawah pengawasan Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dengan pemeriksaan kesehatan dan pengamanan yang telah dilakukan," kata Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, dilansir Antara, Sabtu (5/10).

Nurdin kemudian berbicara mengenai nasib anak-anak di panti asuhan tersebut ke depannya. Ia mengatakan, apabila anak-anak tersebut tidak memiliki orang tua, Pemkot akan menempuh cara lain atau menitipkan ke panti yang memiliki izin resmi.

"Namun, untuk keselamatan dan kenyamanan mereka, kami pindahkan ke sini. Dan Pemkot juga akan terus memberikan pengawasan melalui satgas perlindungan anak," imbuhnya.

Sementara itu, Pemkot Tangerang saat ini tengah menelusuri data-data maupun bukti untuk melakukan penyelidikan terkait panti asuhan tersebut. Pemkot akan segera memutuskan langkah selanjutnya setelah berkas kasus dinyatakan lengkap.

"Kami terus menelusuri dan melengkapi bukti-bukti. Baru pada bulan September ini, berkas kasusnya lengkap dengan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah semua proses penyelidikan dan asesmen selesai, Pemkot akan memutuskan langkah selanjutnya," ujarnya.

(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads