Viral Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap

Viral Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pemilik dan Pengurus Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 15:28 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Tangerang -

Beredar video menarasikan terjadi pencabulan di panti asuhan di Pinang, Kota Tangerang. Disebutkan bahwa pelecehan itu dilakukan oleh tiga orang pimpinan panti asuhan.

Dalam rekaman video amatir yang tersebar di media sosial, terlihat sejumlah warga berkumpul di depan yayasan panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (3/10/2024) malam.

Warga riuh dan berteriak-teriak. Terlihat, diduga pelaku dievakuasi ke dalam mobil dinas sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan soal kejadian tersebut. Ade Ary mengatakan saat ini sudah ada dua orang pelaku yang ditangkap oleh Satreskrim polres Metro Tangerang Kota.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Jumat (4/10).

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka itu adalah S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.

Ade Ary mengatakan masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran. Dia pun meminta masyarakat yang mengetahui segera melapor ke pihak kepolisian.

"Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan," lanjut Ade.

Mantan Kapolres Metro Jaksel ini menjelaskan untuk kedua tersangka yang sudah diamankan, dipersangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ade Ary.

Simak Video: Dean Desvi Ungkap Dugaan Modus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads