Siswa Berkebutuhan Khusus Dibully: Ortu Lapor Polisi-Kepsek Menepis

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2024 08:05 WIB
Foto: Ilustrasi stop bullying (Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Siswa kelas IX di sekolah menengah pertama (SMP) berinisial R (15) di Cimanggis, Kota Depok, melukai dirinya sendiri diduga karena menjadi korban bullying. Orangtua siswa tersebut tak terima hingga membuat laporan ke polisi.

Orang tua R berinisial F mengungkapkan anaknya sempat mengeluh sakit namun tak menceritakan dirinya dibully. Hingga akhirnya pada 1 Oktober 2024, R memukul kaca hingga tangannya terluka setelah di-bully oleh teman-temannya.

Kepada F, R mengaku dilempari batu oleh beberapa temannya. R terluka di tangan hingga menjalani operasi karena urat saraf jarinya putus setelah memecahkan kaca.

"Ya makanya dari kemarin, sempat anak saya mengeluh kadang-kadang suka sakit. Mungkin kemarin tanggal 1 Oktober itu, ini puncak marahnya anak saya gitu ya. Jadi dengan dia tidak bisa menahan emosinya lagi gitu," kata F kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (3/9/2024).

Keterbatasan komunikasi membuat R tak bisa mengadukan perlakuan temannya kepada guru. Namun, saat memberikan keterangan ke polisi, R bisa menjelaskan peristiwa bullying tersebut secara detail.

"Nah anak ini bingung (mau mengadukan), karena mungkin, karena anak saya ini kebutuhan khusus ya untuk berkomunikasi ini agak (kurang). Tapi saya nggak tahu, tadi (di Polres) dia malah menjelaskan situasi itu dengan detail gitu. Siapa aja, saya juga tidak bisa menyebutkan namanya, tetapi dia paham siapa aja yang melakukan itu teman-temannya gitu," jelasnya.

Sebagai siswa inklusi, R sehari-hari didampingi oleh temannya. Diduga pelaku sendiri berbeda kelas.

"Nah itu lain kelasnya (diduga pelaku), justru teman sekelasnya malah melindungi dia. Tetapi itu memang sama-sama kelas 9, tetapi berbeda kelas," tuturnya.

Laporan F teregister dengan nomor LP/B/2091/X/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Oktober 2024. Adapun, pasal yang dilaporkan dalam hal ini adalah Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

F mengatakan anaknya di-bully oleh tujuh orang. R juga mengaku sudah lebih dari sekali dirundung teman-temannya.

"Kalau tadi keterangan anak saya itu kurang lebih ada 7 orang (mem-bully). Sudah lebih dari sekali (di-bully) seperti itu," jelasnya.




(dek/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork