Tipu-tipu Keji Guru Ngaji di Tangsel Cabuli 8 Murid Modus Buka Aura

Tipu-tipu Keji Guru Ngaji di Tangsel Cabuli 8 Murid Modus Buka Aura

Diah Puspaningrum - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2024 07:42 WIB
Polres Tangsel merilis kasus guru ngaji di Ciputat yang mencabuli 8 muridnya.
Foto: Polres Tangsel merilis kasus guru ngaji di Ciputat yang mencabuli 8 muridnya. (Diah Puspaningrum/detikcom)
Jakarta -

Guru Ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan mencabuli delapan muridnya. Modusnya berpura-pura membuka aura dan mata batin korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Polisi bergerak cepat menyelidiki informasi tersebut hingga kemudian menangkap tersangka M (39).

M dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berikut fakta-faktanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Buka Aura

M (39), guru ngaji di Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap polisi usai mencabuli 8 muridnya. Modusnya dengan berpura-pura bisa membuka aura dan mata batin korban.

"Jadi tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban, sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (3/10).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro menambahkan modus tersebut dilakukan dengan syarat para korban harus bersedia melakukan tindakan asusila dengan tersangka. Hal ini terungkap setelah salah seorang korban merasa risih dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi S.

"Kasus ini dapat terungkap setelah anak korban G menjadi korban atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial M tersebut merasa risih dan menceritakan kejadiannya yang dialami anak korban H kepada seorang saksi berinisial S yang juga merupakan salah seorang pengajar ilmu agama," kata Rizkyadi.

Pernah Cabuli 5 Korban Lain

S, salah seorang saksi yang mengetahui tindakan pelecehan seksual tersebut, kemudian melapor kepada orang tua masing-masing anak. Dari laporan ini, pelaku berinisial M kemudian bisa diamankan.

Sebelumnya, diketahui tersangka M pernah melakukan tindakan pelecehan seksual pada 2021. Pada saat itu terdapat 5 perempuan yang menjadi korban.

"Kemudian terhadap 5 orang anak perempuan lainnya dengan inisial anak korban A, anak korban T, anak korban C, anak korban C lagi dan anak korban F menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku inisial M pada tahun 2021," kata Kompol Rizkyadi Saputro.

Saat ini pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.

Simak Video: Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Divonis 9 Tahun Bui Karena Cabuli Santriwati

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Ancaman hingga Sumpah Kitab Suci

Polisi mengungkapkan tersangka M melakukan pencabulan dengan ancaman terhadap korban. Para korban diimingi uang hingga diancam sumpah kitab suci agar tutup mulut.

"Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban tersangka memberikan sejumlah uang berkisar antara RP 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu agar para korban tidak bercerita kepada orang lain," ungkap Alvino.

Tersangka M juga mengancam para korban jika membocorkan perbuatan bejatnya itu. Para korban diancam menjadi gila hingga tidak memiliki keturunan, sehingga korban ketakutan.

"Tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apa apabila para korban menceritakan tindakan asusila tersebut maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan," lanjut Alvino.

Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat membawa-bawa kitab suci dan menyumpah para korban. Tindakan tersebut dilakukan untuk lebih menguatkan agar para korban tak membuka mulut.

"Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku di dengan menggunakan kitab suci," jelas Alvino.

Simak Video: Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Divonis 9 Tahun Bui Karena Cabuli Santriwati

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads